Jakarta – Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 Juli 2025, di Mapolda Jawa Timur, menandai perkembangan penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KPK dan mendesak agar proses hukum dijalankan secara adil dan menyeluruh, termasuk kemungkinan menetapkan Gubernur sebagai tersangka bila ditemukan bukti keterlibatan langsung.
“Sudah terlalu lama kasus ini membebani kepercayaan publik. Gubernur sebagai pemegang kendali tertinggi kebijakan anggaran hibah, tentu tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” ujar Musfiq, S.Pd., M.IP., Koordinator Lapangan Jaka Jatim, dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Jaka Jatim, dugaan korupsi dalam skema dana hibah ini bukan persoalan baru. Dalam lima tahun terakhir, total anggaran hibah yang digelontorkan dari APBD Provinsi Jawa Timur diperkirakan mencapai Rp5 hingga Rp10 triliun per tahun, namun implementasinya dinilai minim manfaat, tidak transparan, dan penuh kejanggalan.
Program-program hibah yang seharusnya menjadi solusi pembangunan justru dinilai tidak memberikan dampak berarti bagi masyarakat. Dalam beberapa kasus, laporan realisasi dana hibah bahkan tidak ditemukan, sementara program yang seharusnya didanai kerap tak jelas wujudnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal proses hukum, Jaka Jatim juga menyerahkan lebih dari 12 ribu halaman dokumen kepada KPK. Dokumen tersebut merupakan bagian dari Laporan Resmi Nomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025, yang memuat bukti dugaan keterlibatan eksekutif Jawa Timur dalam pengelolaan dana hibah.
Tuntutan Jaka Jatim terhadap KPK:
- Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2024.
- Menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk Gubernur Jawa Timur bila bukti mengarah kuat kepada yang bersangkutan.
- Menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
- Mengevaluasi sistem pencairan dan pelaporan dana hibah, agar tak lagi disalahgunakan.
- Menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum hadir untuk rakyat, bukan untuk melindungi elite yang menyalahgunakan kekuasaan.
“Kami percaya KPK mampu menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Jika kepala daerah terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Musfiq.
Jaka Jatim juga menyatakan siap terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Komentar