Sumenep, exsposeindonesia.co.id – Dugaan praktek gelap jual beli pita cukai di Sumenep makin terkuak. Aktivis Farid Gaki menyebut Sumenep telah menjadi “peternakan pita cukai” terbesar di Madura, dengan modus utama menggunakan perusahaan rokok legal untuk aktivitas ilegal.
“Ada ratusan perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep yang sudah memiliki izin produksi atau NPPBKC dari Bea Cukai Madura, cuma yang diduga aktif produksi hanya 30 persen saja. Ini patut diduga ada yang tidak beres,” tegas Farid Gaki.
Investigasi Farid menemukan, perusahaan-perusahaan ini hanya aktif saat “menebus pita cukai”, namun tak memiliki aktivitas produksi yang seharusnya jadi syarat utama izin berlaku.
“Ironisnya, dari keberadaan ratusan perusahaan di Kabupaten Sumenep, diduga kuat hanya bermain pita cukai. Tidak ada produksi di perusahaan tersebut,” sambung Farid.
Kecamatan Lenteng, Pasongosongan, dan Bluto jadi titik rawan praktik ini. Modusnya, izin legal digunakan untuk mendapatkan pita cukai murah dari negara, kemudian dijual ke jaringan mafia dengan keuntungan tinggi. Praktik ini sulit dilacak jika tidak ada pengawasan langsung.
Farid mendesak agar Pemkab Sumenep menggandeng Bea Cukai Madura untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik-pabrik tersebut.
Ia juga menyarankan audit menyeluruh atas penerima bansos DBHCHT yang justru disalurkan ke perusahaan non-produktif.
“Saya berharap besar kepada pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam hal ini Bapak Bupati, untuk segera menyikapi petaktik ini, karena selain merugikan negara, jelas juga merugikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Farid juga menyambut positif keputusan Pemkab untuk menahan 37 izin pabrik rokok baru, agar tidak menambah panjang daftar perusahaan bodong.

Komentar