Berita
Beranda / Berita / Seorang Anak di Jombang Dituduh ‘Jual Teman’ ke Pria Hidung Belang, Penasihat Hukum Angkat Bicara

Seorang Anak di Jombang Dituduh ‘Jual Teman’ ke Pria Hidung Belang, Penasihat Hukum Angkat Bicara

Keterangan: Tim Penasihat Hukum anak P silaturahmi dengan Pemerintah Desa Plosogeneng Kabupaten Jombang

Jombang, exsposeindonesia.co.id – Penyebaran isu yang menuding seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, terlibat praktik “menjual teman” dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak.

Kuasa hukum anak berinisial P menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di masyarakat tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial berkepanjangan bagi anak dan keluarganya.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Indra Fredika Kusuma, Kholisin Susanto, dan Mohammad Alif Ramadhan menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Plosogeneng untuk meluruskan kabar yang berkembang di tengah warga.

“Klien kami sempat menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto pada Desember 2025. Namun, panggilan tersebut kemudian disalahartikan oleh sejumlah oknum warga dan memicu beredarnya kabar bahwa klien kami melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kholisin Susanto di Jombang kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Kholisin menegaskan, dalam surat panggilan resmi dari Polres Mojokerto tidak tercantum satu pun pasal yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

Hexa Reef di Tlangoh: Benteng Abrasi di Lautan, Evolusi Sosial di Daratan

Ia menjelaskan bahwa pasal yang tercantum dalam surat tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak, yang melibatkan pihak lain, bukan kliennya.

“Karena itu, isu yang menyebut klien kami sebagai pelaku adalah tidak sesuai fakta, keliru, dan merupakan informasi sesat (hoaks),” ujar Eks Tim Hukum Anies Baswedan tersebut.

Penasihat hukum lainnya, Indra Fredika Kusuma, mengungkapkan bahwa pada 29 Desember 2025 kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Polres Mojokerto bersama orang tua dan tim kuasa hukum.

“Klien kami hanya dimintai keterangan dalam kedudukannya sebagai saksi, bukan sebagai terlapor, tersangka, maupun pelaku tindak pidana,” tegas Dika sapaan akrabnya.

Sekretaris Kompartemen Advokasi dan Bantuan Hukum HIPKA Jawa Timur itu menilai, penyebaran kabar bohong yang menyasar anak berhadapan dengan hukum telah menimbulkan stigma, tekanan mental, serta keresahan sosial di lingkungan tempat tinggal kliennya.

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut yang Sehat dan Produktif di Tlangoh

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum karena merugikan hak-hak anak yang seharusnya dilindungi negara dan masyarakat.

Selain meminta klarifikasi publik, tim penasihat hukum juga mengingatkan pentingnya peran aparat desa dalam menjaga kondusivitas dan mencegah penyebaran informasi menyesatkan di tengah warga.

Mereka meminta Kepala Desa Plosogeneng turut mengimbau masyarakat agar menghentikan penyebaran hoaks dan tidak menghakimi anak yang masih berstatus saksi.

“Kami mengingatkan kepada oknum-oknum warga untuk berhenti menyebarkan informasi hoaks dan menyesatkan,” pungkas penasihat hukum P.

H. Mukmin Tegaskan Komitmen Beli Tembakau Pro-Petani di Sumenep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement